BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mengingatkan Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, untuk berhati-hati dan tidak tergopoh-gopoh dalam melakukan reposisi atau pergeseran para pejabat struktural di Pemerintah Aceh, mengingat banyak calo sedang bergentayangan.
“Kami menerima informasi banyak calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Jadi, saya berharap Pj Gubernur bisa lebih berhati-hati,” kata Tgk. Muharuddin di ruang kerjanya, Senin, 23 Desember 2024.
Menurut Tgk Muharuddin, Menteri Dalam Negeri pada 29 Maret 2024, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk seluruh kepala daerah, baik daerah maupun kabupaten/kota di Indonesia.
“Salah satu fokus utama yang menjadi penekanan dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.
Larangan tersebut, kata Tgk Muhar, sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Adapun bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 190 UU,” jelasnya.
Berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, kata Tgk Muhar, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung 22 Maret 2024 tidak boleh reposisi.
“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri,” kata politikus Partai Aceh ini.