LANGSA – Bea cukai Langsa bekerja sama dengan tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika di perairan Aceh Tamiang. 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19,86 kilogram berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2024. Operasi Tim Gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
“Dalam operasi ini diamankan 4 orang pelaku,” kata Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman saat konferensi pers di halaman kantor Bea Cukai setempat, Selasa, 5 November 2024.
Lokasi penangkapan di perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed. 4 orang pelaku diamankan dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal serta I dan S selaku ABK kapal.
Barang bukti yang diamankan yakni 20 bungkus sabu seberat 19,86 kilogram, 1 unit kapal motor tanpa nama dan 4 unit handphone.
“100 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika. Potensi biaya rehabilitasi sekitar 159,9 miliar,” kata Sulaiman.
Pada hari yang sama dilakukan serah terima para pelaku dan barang bukti kepada Tim NIC Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh,” tegas Sulaiman.