BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRA pada Senin, 13 Januari 2025.
Adapun lima anggota BKD yang ditetapkan yakni Aiyub Bin Abbas (Fraksi Partai Aceh) sebagai ketua, Attarmizi Hamid (Fraksi PPP-PAS Aceh) sebagai wakil ketua, Muhammad Wali (Fraksi PKB), Dalimi (Fraksi Demokrat), dan Taufik (Fraksi Gerindra-PKS) sebagai anggota.
“Kita telah memilih lima dari tujuh orang anggota Badan Kehormatan Dewan yang diusulkan oleh masing-masing fraksi,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli.
Zulfadhli mengatakan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, di mana, dewan telah menetapkan alat kelengkapan dalam rapat paripurna pada 22 November 2024 lalu.
Zulfadli mengatakan khusus untuk Badan Kehormatan Dewan, berdasarkan pasal 32 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, jumlah anggotanya sebanyak lima orang.