BANDA ACEH – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel.
Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterimanya, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan para tersangka.
“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (07/08/2023).
Lebih lanjut Winardy menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBA refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian dari Disdik Aceh sebesar Rp315.000.000, dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000 dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.
“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” tuturnya.