Daerah  

Pemberhentian Sekda Sulaimi Diduga Janggal dan Diwarnai Ancaman

img 20250117 wa00511
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, melantik Drs Sulaimi MSi sebagai staf ahli, di Kantor Bupati Aceh Besar, di Kota Jantho, Jumat (17/1/2025). Foto: Humas Aceh Besar.

ACEH BESAR – Kuasa Hukum Sulaimi, Erlizar Rusli, menduga terdapat kejanggalan dalam pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Suleimi. Menurutnya surat keputusan (SK) pemberhentian kliennya telah ditetapkan pada 20 Desember 2024.

Hal ini menandakan secara hukum administrasi, Suleimi telah resmi diberhentikan sejak tanggal tersebut. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah pelantikannya baru dilakukan 17 Januari 2025.

“Secara hukum administrasi,Suleimi bukan lagi Sekda sejak 20 Desember 2024. Dia tidak boleh bertindak dan bekerja. Namun, karena tidak ada pemberitahuan resmi, beliau tetap menjalankan tugasnya,” katanya, Rabu, 5 Februari 2025.

Ia mengatakan pemerintah tidak boleh bekerja secara sembarangan. Sebab ada asas keterbukaan yang harus dijunjung tinggi dalam administrasi pemerintahan yang diatur dalam undang-undang administrasi pemerintahan nomor 30 tahun 2017.

“Seharusnya penjabat bupati juga harus terbuka. Sehingga langsung mengeluarkan SK pemberhentian pada 20 Desember 2025,” ujarnya.

Kejanggalan lainnya, kata Erlizar, proses pelantikan yang tidak lazim bagi seorang pejabat tinggi. Menurutnya pelantikan tersebut tidak memenuhi prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 17 Tahun 2017.

Dikatakan Erlizar, seorang pejabat tinggi negara seharusnya mendapat pemberitahuan minimal satu kali 24  jam sebelum pelantikan. Selain itu, harus dilakukan dengan pakaian resmi yang sesuai, termasuk jas dan dasi.

“Namun dalam pelantikan sekda baru, hal ini tidak dipenuhi, proses pelantikannya itu last minute. Bukan 1×24 jam diberitahukan, tapi panggil ke ruangan, langsung lantik. Nah ini kan janggal,” sebutnya.

Masih kata Erlizar,  kasus ini juga diwarnai dugaan ancaman yang diterima Sulaimi di kantor Bupati Aceh Besar. Diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial M yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh Besar.

Ancaman itu terjadi, ketika Sulaimi bertemu dan berpapasan dengan M di ruang tunggu Kantor Bupati Aceh Besar. Secara tiba-tiba M melontarkan kalimat berupa ancaman dan intimidasi.

Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan surat somasi atau teguran, nomor 4/ADV/ERA-LF/I/2025, pada 31 Januari 2025.

“Karena lokasinya di Kantor Bupati Aceh Besar dan Sulaimi tidak kenal dengan pengancam tersebut. Maka yang kita somasi Pj Bupati, agar menyampaikan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *