BANDA ACEH – Untuk memastikan pelaksanaan proyek prioritas Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh perlu diadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang berada di Provinsi Aceh sebagai peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (04/04/2024).
Pj. Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh.
Selain itu, diperlukan sinergisitas pelaksanaan kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh serta mengindentifikasi kendala atau permasalahan yang di hadapi selama proses pembangunan.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza mengatakan, bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai upaya mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas GWPP Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh telah melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan pembangunan Pemerintah Pusat terhitung sejak tahun 2019 terkait dengan kendala pelaksanaan lapangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Robby menambahkan, hasil identifikasi kegiatan Pemerintah Pusat di provinsi Aceh Tahun 2024 per tanggal 4 Maret 2024 berjumlah 60 paket Strategis PSN/APBN dengan pagu sebesar 3,3 Triliun Rupiah yang akan dimonitor secara berkala capaiannya baik itu realisasi fisik maupun keuangan oleh Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh.
Terkait usulan kegiatan prioritas Tahun 2025 yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Aceh dan kegiatan Pemerintah Pusat yang belum fungsional dan terbengkalai, agar para Kepala Balai/Satuan Kerja terkait dapat memberi dukungan prioritas terhadap usulan dari Pemerintah Aceh dimaksud terutama dalam menghadapi PON XXI/2024 mendatang.
Di akhir pertemuan, Pj. Gubernur menyampaikan, kegiatan diskusi bersama tersebut harus terus dilanjutkan dan dilaksanakan secara berkala.
Perlu adanya koordinasi karena masih banyak hal yang perlu dibahas demi terciptanya pembangunan aceh yang lebih efektif. Tak Lepas dari Provinsi Aceh yang ditunjuk menjadi tuan rumah dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional XXII/2024 yang akan berlangsung pada bulan September mendatang, maka diharapkan pula tahun ini segera tuntas terutama proyek pembangunan Jalan Tol Sibanceh yang akan diresmikan oleh Bapak Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan PON XXI/2024 diselenggarakan di Provinsi Aceh dan Sumut.
“Untuk itu diharapkan semua stakeholder terkait dalam pembangunan jalan Tol Sibanceh agar menuntaskan proses pengadaan lahan jalan Tol Sibanceh sesegera mungkin agar pekerjaan lanjutan konstruksi dapat mulai dilaksanakan setalah Lebaran Idul Fitri 1445 H,” ujar Bustami.
“Pemerintah Pusat (Balai Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Provinsi (SKPA) agar duduk bersama secara berkala membahas detail teknis program dan kegiatan yang bersinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk optimalisasi penganggaran dan percepatan pembangunan yang ada di Provinsi Aceh,” pungkasnya.