Tender Gabungan Venue PON Aceh Rp700 Miliar Dibatalkan

tender
Pemerhati tender, Nasruddin Bahar (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Pemerhati tender, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa tender paket pembangunan dan renovasi lokasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh batal digabung. Pasalnya, dia menilai keputusan tersebut sudah tepat, karena jika tidak maka pelaksanaannya kurang maksimal.

“Usai diprotes keras akhirnya dibatalkan,” kata Nasruddin, Rabu (27/09/2023).

Lebih lanjut Nasruddin menambahkan, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), disebutkan Transparansi Tender Indonesia menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis II, Pokja Pemilihan, Dirjen Bina Konstruksi, Inspektorat Jenderal dan LKPP akhirnya PPK dan Dirjen Cipta Karya agar tender paket senilai Rp 695 miliar tersebut dibatalkan.

Selain itu, Nasruddin juga mengapresiasi pihak PPK dan Dirjen Cipta Karya, karena mengambil langkah dan keputusan sangat tepat. Mengingat waktu yang sudah di akhir tahun anggaran.

Nasruddin juga meminta kepada PPK agar secepatnya melakukan repaket, dan mengusulkan kembali kepada KPA untuk dilakukan tender ulang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyatukan paket terindikasi monopoli perusahaan besar tertentu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *