KIP ACEH, Ketua DPRA dan PJ Gubernur Sepat Peluncuran Pilkada Aceh Pada 28 Mei 2024

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH. (Foto: Humas)

JAKARTA – KIP Aceh, Ketua DPRA dan Pj Gubernur melangsungkan pertemuan di Jakarta. Hal itu, terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Aceh yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta Rabu (15/05/2024).

Ketua DPRA, Zulfadli atau Abang Samalanga, mengungkapkan, pihaknya mendukung peluncuran Pilkada tahun 2024 yang akan segera dilaksanakan. Sebab, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses.

“Kita ingin Pilkada sebagai pesta demokrasi ini berlangsung dengan sukses sebagai bentuk menjaga kemurnian suara rakyat, karena itu DPR Aceh sangat mendukung peluncuran Pilkada tahun 2024 dalam waktu dekat ini,” kata Zulfadli.

Hal senada, kata Bustami, Pemerintah Aceh berkomitmen, memberikan dukungan dalam pelaksanaan Pilkada, hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Sebagai bentuk dukungan dan fasilitasi Pemerintah Aceh, Alhamdulillah beberapa waktu lalu kita telah melakukan penandatanganan NPHD, ini adalah bukti Pemerintah Aceh siap mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun 2024,” katanya.

Terima KIP Aceh, Ketua DPRA Sangat Mendukung Pelaksanaan Pilkada 2024 Berlangsung Sukses
Komisioner KIP Aceh bersama Pj Gubernur dan Ketua DPRA.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH mengungkapkan, bahwa pertemuan pihaknya dengan Pj Gubernur dan Ketua DPRA untuk menyampaikan agenda peluncuran Pilkada Aceh.

“Kami menyampaikan kepada Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Aceh,” ungkap Agusni.

“Bersama Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA kita sepakati jadwal peluncuran atau launching Pilkada Aceh pada tanggal 28 Mei 2024 di Banda Aceh,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sebut Agusni, kepada Ketua DPRA, KIP Aceh juga melaporkan kegiatan setiap tahapan Pilkada.

“KIP Aceh juga bertemu dengan Ketua DPRA, ini juga sebagai bentuk kewajiban kita untuk menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan Pilkada kepada DPRA.” tegas Agusni.

Menurut Agusni, pertemuan antara KIP Aceh dengan Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dilangsungkan di Jakarta, mengingat pihaknya sedang menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dan Koordinasi pelaksanaan Pilkada dengan Pimpinan KPU RI dan di waktu bersamaan Pj Guberjur Aceh dan Ketua DPRA menghadari Rakor di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *