31 Advokat KAI Diambil Sumpah

kongres-advokat-indonesia
Proses pengambilan sumpah 31 Advokat baru KAI oleh KPT Banda Aceh, Suharjono (Foto: dok PT Banda Aceh)

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Suharjono, mengambil sumpah 31 Advokat baru Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Pengambilan sumpah para Advokat tersebut disaksikan para Hakim Tinggi, Panitera dan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Aceh yang diketuai Ali Ahmad, serta para keluarga.

Hingga 27 Desember 2023, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah mengambil sumpah sebanyak 114 Advokat dari berbagai organisasi, termasuk yang disumpah hari ini.

Semua Advokat yang telah disumpah tahun ini, telah aktif bekerja memberi pelayanan hukum kepada masyarakat di seluruh Aceh di Wilayah Juridiksi PT BNA, yang membawahi 22 Pengadilan Negeri.

KPT Banda Aceh, Suharjono, memberikan ucapan selamat sekaligus menyampaikan arahan dan bimbingan kepada para Advokat yang baru disumpah.

“Acara pengambilan sumpah merupakan momentum penting dalam memberikan status kepada seseorang untuk mendapatkan predikat sebagai penegak hukum. Advokat merupakan suatu profesi dan jabatan yang mulia karena pada dasarnya bertugas memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat,” kata Suharjono.

Suharjono mengapresiasi profesi Advokat yang bersama-sama para penyidik dan penuntut umum serta para hakim memberikan pelayanan hukum dan penegakan keadilan kepada warga masyarakat.

“Kalau para penyidik, penuntut umum serta hakim dibayar setiap bulannya oleh negara dalam melaksanakan pekerjaannya, sedangkan para advokat ada yang dibayar dan ada yang tidak, tergantung pada kemampuan client. Inilah tugas mulia advokat yang harus laksanakan secara ikhlas dan benar. Mari kita saling mendorong dan saling membangun citra positif, utamanya membangun pelayanan hukum yang anti korupsi di Aceh,” ajak Suharjono.

Suharjono meminta para Advokat yang baru dilantik agar terus belajar dan memperbanyak pengalaman. “Hal ini perlu anda lakukan karena fakta lapangan jauh lebih berliku dibandingkan dengan teori dan norma yang anda pelajari dibangku kuliah. Upaya dan skill untuk mendapatkan bukti yang sah dan meyakinkan hakim, misalnya membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni,” kata Suharjono, yang merupakan fungsional Hakim Utama yang telah bertugas lebih dari 39 tahun dan telah malang melintang dari Papua hingga banyak daerah di Indonesia itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *