BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2025 sebesar Rp 11 triliun lebih. Ini menjadi pengesahan APBA tercepat dalam sejarah pemerintahan di Aceh.
“Saya sangat mengapresiasi pencapaian ini. Ini adalah sinergi eksekutif dan legislatif dan menjadi bukti nyata Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh,” kata penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, Rabu, 25 September 2024.
Dalam dokumen pengesahan yang ditandatangani kemarin malam, total APBA 2024 tercatat sebesar Rp 11.070.665.479.330. Adapun pendapatan mencapai Rp 10.860.791.216.935 dan belanja Rp 11.070.665.479.300.
Sementara pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52.000.000.000.
Penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 ini dilaksanakan oleh Safrizal ZA dan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli; dan Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi. Penandatanganan ini disaksikan oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Aceh Azwardi dan seluruh anggota DPR Aceh dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen Aceh.
Sebelum Rancangan Qanun APBA 2025 disetujui dan disahkan, sembilan perwakilan fraksi di DPR Aceh menyampaikan sejumlah pendapat dan saran terhadap APBA 2025 kepada Pemerintah Aceh.
Semua pendapat, usul, saran, dan koreksi, yang bersifat konstruktif itu, kata Safrizal, menjadi perhatian Pemeirntah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia berharap sinergi ini dapat mendorong pembangunan Aceh yang lebih baik di masa hadapan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPR Aceh yang dengan penuh semangat bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025.