BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, resmi mengeluarkan surat pernyataan bahwa pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat KIP, Minggu, 22 September 2024. Dengan Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
KIP Aceh juga telah memastikan, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Maka dari itu, KIP Aceh memutuskan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pilkada 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota KIP tersebut menyebutkan, pada Sabtu, 21 September 2024 telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.
Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi merupakan pasangan calon yang diusung oleh Partai NasDem, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Sementara itu, AJNN kembali melakukan konfirmasi kepada Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, melalui pesan WhatsApp pada pukul 09.57 WIB. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Tak hanya Ketua, sejumlah Komisioner KIP Aceh juga telah dikomfirmasi. Seperti, Hendra Darmawan dan Muhammad Sayuni, namun tak ada jawaban.