Sempat Tertunda, Pj Gubernur Aceh Teken Kontrak Kerja Sama Migas Wilayah Bireuen-Sigli

aceh
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal saat menandatangani Kontrak Kerja Sama Wilayah kerja Eksplorasi Bireuen-Sigli bersama Menteri ESDM, RI, Arifin Tasrif, pada acara pembukaan the 47th IPA Convention & Exhibition di Indonesia Convention Exhibition BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (25/07/2023) (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

BANDA ACEHPemerintah Aceh berkerja sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani kontrak kerja sama (KKS) Wilayah Kerja Bireuen-Sigli dengan PT Aceh Energi selaku pemenang lelang.

“Penandatanganan kontrak wilayah kerja Bireuen–Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdulillah dapat kita tandatangani hari ini,” kata Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (25/07/2023).

Penandatangan kontrak tersebut dilakukan oleh Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Direktur Utama PT Aceh Energy Kelik Rudi Suwarya, yang digelar di ICE BSD Tangerang, Banten.

Menurut informasi, PT Aceh Energi merupakan pemenang lelang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas a.n Menteri ESDM No. 285.K/DJM.E/2012 tanggal 24 Mei 2012, untuk wilayah kerja Bireuen-Sigli.

Marzuki mengatakan, penandatangan kontrak tersebut merupakan kali ketiga dilakukan setelah sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2023 bersama Conrad Asia Energy Ltd untuk WK Offshore North West Aceh (ONWA di lepas pantai Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh (OSWA di lepas pantai Singkil).

BACA JUGA:   Pj Gubernur Aceh Kunjungi Hiburan Rakyat dan Bazar UMKM HUT Aceh Singkil

“Kontrak ini (dengan Aceh Energi) juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam wilayah kerja ini,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak illegal di Indonesia melalui rencana revisi Peraturan Menteri ESDM atau penerbitan Peraturan Presiden tentang illegal drilling.

Selain itu, kata Marzuki, Pemerintah Aceh juga telah selesai melakukan penyusunan rancangan Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di tanah rencong, dimana secara substansi ikut membahas tentang pertambangan minyak tradisional yang saat ini menunggu pembahasan fasilitasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

BACA JUGA:   MES Aceh Dukung Kesuksesan PON, Pemerintah Aceh Apresiasi

“Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi, sehingga wilayah kerja ini segera berproduksi dan memberikan kontribusi pada produksi migas nasional,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pengelolaan WK Bireuen-Sigli masih tetap mengacu pada perjanjian pada saat lelang tahun 2012, di mana PT Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenangnya.

Didalam perjanjian tersebut, PT Aceh Energi wajib melaksanakan ketentuan sesuai dokumen partisipasi antara lain, melaksanakan komitmen pasti masa eksplorasi tiga tahun pertama berupa studi GnG sebesar 12.000.000 USD.

Kemudian, survei seismic 2D sepanjang 1000 km dan pemboran 1 (satu) sumur eksplorasi dan membayar bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Pemerintah RI sebesar 1.000.000 USD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *