ACEH TENGAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria berinisial M (25) setelah ketauan mencuri sepeda motor (Sepmor) milik temannya sendiri yaitu Y.
Pelaku yang merupakan warga Aceh Utara itu ditangkap di wilayah Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah pada Sabtu pagi, 22 Maret 2025 sekitar pukul 04.36 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan aksi pencurian Sepmor jenis CRF BL 4834 FAB itu terjadi di kawasan Simpang Empat, Kecamatan Bebesen.
Awalnya tersangka M meminjam Sepmor milik Y pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Usai meminjam, pelaku menduplikat kunci kendaraan tersebut.
“Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB pelaku menghubungi korban dan menanyakan keberadaannya. Dan selanjutnya pelaku datang ke lokasi korban,” kata Kasat Reskrim.
Pada kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil Sepmor tersebut tanpa diketahui korban dengan menggunakan kunci yang telah diduplikat sebelumnya.
“Selanjutnya kita mendapat laporan pengaduan atas kehilangan kendaraan. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah ke M temanya korban, pelaku pun ditangkap,” kata Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Sementara, kata Kasat Reskrim, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.