NAGAN RAYA – Personil Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti perkara penambangan emas tanpa izin (Ilegal mining) ke Kejaksaan Negeri untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AI (45), RT (25), TM (41), MN (32) dan AD (38).
“Sementara barang bukti yang diserahkan berupa, emas pasir yang di bungkus dua plastik bening dengan berat bersih sekitar 14,94 gram, satu unit alat berat jenis excavator merk Sany warna kuning, serta satu buku catatan,” kata Vitra, Sabtu, 15 Maret 2025.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas dan dua handphone.
Vitra mengatakan penyerahan para tersangka beserta barang bukti kegiatan illegal mining tersebut sesuai dengan berkas perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 07 Januari 2025.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” kata Vitra.