Ketika APH dan Pemda Simeulue Diam, AMSI Beraksi Gugat PT Raja Marga Rp150 Miliar

Kuasa hukum penggugat, Andri Rustika, S.HI., MED., CML., CPL., dari Kantor Hukum Lucky Zefian Jumarif & Rekan. (Foto: Ist)
Kuasa hukum penggugat, Andri Rustika, S.HI., MED., CML., CPL., dari Kantor Hukum Lucky Zefian Jumarif & Rekan. (Foto: Ist)

SIMEULUE – Ketika aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (Pemda) tampak bungkam terhadap maraknya perusakan lingkungan akibat pembukaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, Yayasan Advokasi Masyarakat Simeulue (AMSI) akhirnya bertindak.

Yayasan itu resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Raja Marga, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, ke Pengadilan Negeri Sinabang pada September 2025 lalu.

Gugatan bernilai Rp150 miliar itu diajukan atas dugaan perusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pembukaan lahan tanpa izin yang sah.

Kuasa hukum penggugat, Andri Rustika, S.HI., MED., CML., CPL., dari Kantor Hukum Lucky Zefian Jumarif, SH & Rekan, menegaskan bahwa langkah hukum ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kerusakan alam yang dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.

“Kami menemukan bukti bahwa PT Raja Marga membuka lahan perkebunan dan melakukan pengolahan hasil hutan tanpa izin Hak Guna Usaha yang sah. Akibatnya, ekosistem hutan terganggu, tanah rusak, dan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar,” tegas Andri Rustika kepada media ini, Kamis (13/11/2025).

Dugaan Aktivitas Tanpa Izin dan Pelanggaran UU Lingkungan

Dalam gugatan tersebut, AMSI menilai PT Raja Marga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Perusahaan tersebut diketahui telah membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Lauke, Kecamatan Simeulue Tengah, sejak 2017, namun perluasan lahan yang dilakukan sejak 2022 diduga tidak memiliki dokumen izin lingkungan maupun izin HGU dari Menteri ATR/BPN.

“Perusahaan tidak bisa semena-mena mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Ini melanggar hukum dan merusak alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” lanjut Andri.

Selain menyalahi izin, investigasi lapangan yang dilakukan AMSI menemukan indikasi kegiatan pengolahan kayu hasil hutan tanpa izin pemanfaatan kayu (IPK), yang digunakan untuk membangun barak pekerja perusahaan.

Gugatan Tutup Operasi dan Bayar Ganti Rugi Rp 150 Miliar

Dalam petitumnya, AMSI meminta majelis hakim untuk menyatakan PT Raja Marga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan seluruh kegiatan produksi CPO dan pembukaan lahan di Kabupaten Simeulue, .elakukan rehabilitasi hutan dan reboisasi atas kerusakan yang ditimbulkan dan membayar ganti rugi sebesar Rp150 miliar, terdiri dari Rp50 miliar kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian immateril.

BACA JUGA:   Kantor PMI Aceh Bakal Dijadikan Tempat Penampungan Sementara Rohingya

AMSI juga meminta agar putusan pengadilan nantinya dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali dari pihak tergugat.

“Kami tidak sekadar menggugat secara hukum, tapi juga memperjuangkan keadilan ekologis. Alam Simeulue harus dilindungi untuk generasi yang akan datang,” ujar Andri.

Yayasan AMSI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan PERMA No. 1 Tahun 2023 yang memberi hak kepada organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan demi pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Andri Rustika menegaskan, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari masyarakat sipil yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Simeulue.

“Kami bertindak bukan untuk kepentingan individu, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas agar hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat benar-benar ditegakkan,” jelasnya.

Kasus Ini Jadi Preseden Buruk Bagi Simeulue

Dalam keterangannya, Andri Rustika juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan Simeulue, jika tidak ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“PT Raja Marga ini bisa menjadi contoh buruk ke depan bagi Simeulue. Mulai dari izin yang tidak ada, penyerobotan tanah dan hutan negara, hingga perusakan lingkungan yang masif. Kerugian daerah ini sangat besar dibandingkan hasil perkebunan masyarakat bahkan pajaknya pun tidak dibayar,” tambahnya.

Andri menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Simeulue, namun menolak praktik investasi yang merusak lingkungan dan menabrak aturan hukum.

BACA JUGA:   Kasus Korupsi Sertifikat Tanah, Kejari Aceh Jaya Tetapkan Dua Tersangka Baru

“Kami tidak alergi terhadap investor. Justru kami mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Sejatinya, yang kita semua harapkan adalah adanya siklus ekonomi yang berputar tanpa harus menabrak aturan dan merusak lingkungan. Karena dampaknya akan dirasakan oleh generasi Simeulue ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, banyak daerah lain yang sudah mengalami hal serupa dan bahkan lebih parah, masyarakat lokal kehilangan tanahnya sendiri, sementara keuntungan besar justru mengalir ke luar daerah.

“Kita tidak ingin masyarakat Simeulue hanya jadi penonton, atau bahkan terusir dari tanah kelahirannya. Karena itu, hukum harus ditegakkan, agar alam dan manusia Simeulue bisa hidup berdampingan dengan adil,” imbuhnya.

Terakhir Andri, menyerukan agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat turut serta menjaga kelestarian hutan Simeulue.

“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi sumber kehidupan. Jika rusak, masyarakat Simeulue yang akan paling menderita,” pungkasnya

AMSI berharap gugatan ini menjadi peringatan hukum bagi pelaku usaha di sektor perkebunan agar menaati seluruh peraturan dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan industrinya.

Sebelumnya, pembukaan lahan oleh PT Raja Marga telah lama menuai kritik dari masyarakat, DPRK, dan kalangan mahasiswa. Dugaan pelanggaran meliputi perambahan kawasan hutan tanpa izin, termasuk hutan mangrove, sempadan pantai, dan kawasan lindung lainnya yang sejatinya dilindungi undang-undang.

Bahkan saat itu, DPRK Simeulue mengeluarkan rekomendasi hasil pansus yang diparipurnakan tahun 2024 lalu. Katanya, rekomendasi itu juga telah dilayangkan ke Pemerintah Simeulue, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, kementrian terkait hingga institusi penegak hukum.

Tak sampai di situ, Pemda Simeulue saat itu juga sempat mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas PT Raja Marga yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Simeulue tanggal 5 Agustus 2024 lalu, bernomor: 500/1752/2024. Namun, hingga saat ini pemda belum ada aksi nyata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Raja Marga belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *