Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Jenis Solar Subsidi Tanpa Izin

Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Jenis Solar Subsidi Tanpa Izin
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit truck tanpa STNK. (Foto: Humas Polda)

BANDA ACEH – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan menggerebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin.

BACA JUGA:   Personel Polda Aceh Raih Juara Hifzhil Qur’an 20 Juz se-Asia Tenggara

Mendapat informasi itu, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana melakukan penyelidikan, sehingga diketahui benar adanya gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi dengan dokumen izin niaga dan melakukan penindakan.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit truck (tanpa STNK).

“Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum,” ucapnya.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Aceh, Kapolda: Persiapan Sudah Maksimal

“Benar kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi,” kata Muliadi, dalam keterangannya kepada situasi.co.id di Polda Aceh, Kamis (03/08/2023).

Saat ini, kata Muliadi lagi, pihaknya masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu pemilik gudang dalam penyelidikan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pihak kepolisian dengan aktif memberikan informasi terkait adanya kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *