BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Kabid Humas Polda Aceh menggelar Konfrensi Pers terkait penyerahan senjata ex Konflik Aceh oleh tokoh masyarakat Pidie.
Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombespol Winardy mengatakan usai melaksanakan Sosialisasi Illegal Mining di Kabupaten Pidie, salah satu tokoh masyarakat Pidie yang menyampaikan bahwa dirinya memiliki 2 pucuk senpi laras panjang jenis M-16 yang masih aktif bekas konflik yang disimpan. Setelah di telusuri, memang benar.
Kemudian, pihaknya menuju kelokasi persembunyian barang tersebut. Setelah menunggu sekitar 20 menit, yang bersangkutan telah membawa kembali sabuah karung yang bersisi 2 Pucuk Senjata Api Jenis M16 dengan berlumuran tanah.
“Senjata yang diserahkan ex Konflik Aceh oleh tokoh masyarakat Pidie yaitu 2 pucuk senpi laras panjang jenis M-16 (satu sudah dimodifikasi), 3 magasin serta 55 butir peluru kaliber 7,62 mm dan 15 butir peluru kaliber 5,56 mm yang diserahkan di Kabupaten Pidie pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu,” kata Winardy kepada situasi.co.id saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (07/09/2023).
Oleh karena itu, Winardy mengapresiasi tokoh masyarakat Pidie yang telah suka rela menyerahkan 2 Pucuk Senjata api sisa masa Konflik Aceh tersebut.
“Sangat kita apresiasi kepada tokoh masyarakat Pidie yang telah berpartisipasi mengembalikan 2 Pucuk senjata Api Ex Konflik Aceh dan menjadi contoh kepada masyarakat lainnya,” imbuhnya.
Kemudian, Kombespol Winardy meminta masyarakat untuk melakukan rembuk di desa dan memetakan lokasi yang terdapat penambangan illegal untuk diusulkan ketingkat Kecamatan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Setelah diusulkan ke Kecamatan selanjutnya akan berjenjang ke tingkat Bupati, DPRK, hingga ke Pemerintah Pusat. Dengan begitu, masyarakat dapat mengajukan IPR, sehingga kegiatan pertambangan jadi legal,” pungkasnya.













