Kabar Gembira, Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

honorer
Tenaga Honorer (Istimewa)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membatalkan  menghapus tenaga honorer. Hal tersebut demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Abdul Azwar Anas mengatakan, nantinya ada opsi yang diambil oleh pemerintah terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer yang semula akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Iya, batal dihapus 28 November 2023. Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” kata Azwar Anas, di Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:   Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud: Ada Temuan Baru

Dijelaskannya, batalnya penghapusan tenaga honorer tersebut telah diperkuat dengan surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional,” ujarnya.

Namun demikian, Azwar Anas menegaskan tidak boleh ada rekrutmen untuk tenaga honorer baru. Nantinya hal itu akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:   KPU Cetak 1,2 Miliar Surat Suara untuk Pemilu 2024

“Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, (tapi) setiap saat,” katanya.

Selain itu, ia belum mengetahui kapan jadinya tenaga honorer betul-betul resmi akan dihapus. Sementara pembahasan RUU ASN sendiri ditargetkan akan rampung di DPR RI selambat-lambatnya pada Oktober 2023 mendatang.

“Kita evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN. September insya Allah, September atau Oktober lah,” demikian Abdul Azwar Anas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *