TAKENGON – Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan seseorang mucikari berinisial IW alias Ola (25) yang diduga hendak menjual wanita yang dijadikan pekerja seks komersial kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan mucikari tersebut ditangkap pihak kepolisian di kawasan parkiran hotel terkenal di wilayah setempat pada 12 Oktober 2023 lalu kepada seorang pria, yang ternyata seorang informannya polisi.
“Untuk mengungkap kasus ini, kami menggunakan seorang informan yang menyamar,” kata Iptu Andika Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (25/10/2023).
Menurut Kasat Reskrim, informan awalnya memesan seorang wanita dari IW dengan bayaran Rp 1 juta sekali kencan, dan tempat pertemuan telah disepakati di salah satu hotel ternama.
“Pada sekitar pukul 20.00 WIB, IW dan wanita berinisial SS tiba di halaman parkiran hotel, dan pada saat itu, kami menangkap tersangka IW,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari pemeriksaan ponsel milik IW, petugas menemukan sejumlah bukti percakapan yang mendukung dugaan perdagangan orang.
“Kami juga menemukan transaksi uang tunai senilai Rp 1 juta. Kemudian mengamankan tersangka IW di Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Andika.
Berdasarkan pengakuan tersangka IW mengakui bahwa ia telah mempekerjakan 10 wanita sebagai pekerja seks komersial di Aceh Tengah. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta, dengan usia wanita yang dipekerjakannya berkisar antara 23 hingga 30 tahun.
“Keuntungan yang diberikan kepada wanita-wanita tersebut berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, sementara sisanya diambil oleh tersangka IW,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka IW akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.













