ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Utara meminta peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk tidak melakukan kampanye saat kunjungan Anies Baswedan ke Lapangan Bumi Gas di Tanah Luas.
“Tidak ada kampanye atau pemasangan alat peraga,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, Rabu (01/10/2023).
Syahrizal juga menekankan agar peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang telah diubah menjadi PKPU nomor 20 tahun 2023.
Panwaslih Aceh Utara juga telah mengirimkan surat imbauan kedua kepada seluruh partai politik di Aceh Utara untuk menghentikan kampanye di luar jadwal, yaitu mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
“Di luar jadwal tersebut, kami meminta agar semua peserta pemilu menahan diri,” kata Syahrizal.
Panwaslih Aceh Utara juga mendesak agar alat peraga kampanye yang sudah terpasang dan berpotensi mengganggu ketentraman serta ketertiban umum dihapus secara sukarela paling lambat pada 4 November 2023.
“Jika tidak, tindakan penertiban akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.













