Hukrim  

Anggota BPK Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Kejagung
Kejagung saat membeberkan kronologi penerimaan uang Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Jumat (04/10/2023) (Foto: RMOL)

JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasitelah ditangkap atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 40 miliar dari proyek BTS 4G Kominfo.

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Agung RI saat membeberkan kronologi penerimaan uang dari mantan Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan (IH) kepada Achsanul Qosasi.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, uang tersebut diduga diterima oleh Achsanul Qosasi sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

BACA JUGA:   Gerindra Optimis MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimum Calon Presiden

“Uang senilai Rp 40 miliar ini diserahkan oleh IH melalui perantaraannya, yaitu Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR),” ujar Kuntadi, di Gedung Jaksa Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (03/11/2023).

Tindakan ini dikaitkan dengan jabatan Achsanul Qosasi sebagai anggota BPK. Akibatnya, Achsanul Qosasi resmi menjadi tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai 3 November 2023 hingga 22 November 2023.

BACA JUGA:   11 Orang Ditangkap Terkait OTT di Kaltim

Achsanul dijerat berdasarkan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *