News  

Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Pra Musrembang Tahun 2025

KJT09478

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh mengadakan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) untuk tahun anggaran 2025 di Aula Serbaguna R. Suprapto Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Senin (18/03/2024).

Kegiatan Pra Musrenbang ini dilaksanakan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Pra Musrenbang merupakan forum musyawarah di tingkat Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk menyusun draf Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025 yang representatif, partisipatif, dan sejalan dengan pencapaian tugas, fungsi, dan program prioritas organisasi, serta target program pemerintah di tahun 2025. Penyusunan dilakukan dengan menggunakan Pagu Anggaran 2024 sebagai acuan mengingat Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 belum ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:   Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, menyatakan bahwa Pra Musrenbang ini memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran serta masukan guna menentukan pola perencanaan dan penganggaran dalam menyusun draf rencana kerja pada satuan kerja Kejati Aceh untuk tahun 2025 sesuai dengan ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan pada pagu indikatif kejaksaan dengan tepat dan benar.

“Tepat artinya sesuai dengan pola perencanaan penganggaran yang sinkron dan komprehensif serta mewujudkan upaya kesinambungan pelaksanaan perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis dan terencana oleh setiap satuan kerja,” kata Joko Purwanto dalam sambutannya pada Pra Musrenbang.

“Sedangkan ‘benar’ artinya sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan kejaksaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tambah Joko.

Adapun pokok pembahasan Pra Musrenbang Tahun 2024 adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk program Dukungan Manajemen dan Program Penegakan serta Pelayanan Hukum, yang mencakup:

BACA JUGA:   Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker agar Lebih Mudah Diakses

1. Penanganan Perkara Pidana Umum;

2. Penanganan Perkara Pidana Militer;

3. Penanganan Perkara Pidana Khusus;

4. Kegiatan Pemulihan Aset (Pemeliharaan Barang Bukti);

5. Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum;

6. Penanganan Perkara dan Tata Usaha Negara;

7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan;

8. Penyelenggaraan Kegiatan Pengawasan.

Hasil dari Pra Musrenbang tersebut akan digunakan sebagai bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Kejaksaan Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan April 2024.

Kajati Aceh berharap melalui Pra Musrenbang ini dapat dihasilkan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2025 yang akuntabel, efektif, dan efisien, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan Pra Musrenbang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, Kasi, Kasubbag, dan operator penyusun RKA K/L di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *