Kejari Simeulue Dampingi Tim Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perindo

Screenshot 20260407 231110
Kejari Simeulue Dampingi Tim Penyidik Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perindo. Foto:(Ist)

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue mendampingi Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan kantor PT. Perikanan Indonesia (PT. Perindo) Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue untuk periode 2022 hingga 2025 yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari Aceh.

“Hari ini kita mendampingi tim dari Kejati Aceh untuk penggeledahan di kantor PT Perikanan Indonesia. Pihak Kejati Aceh saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan mark up terhadap penjualan hasil perikanan Simeulue melalui perusahaan BUMN tersebut,” kata Dr. Ilhamd Wahyudi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Simeulue, Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.

BACA JUGA:   Dorong Ketahanan Pangan Daerah, TNI dan Pemkab Simeulue Gelar FGD Survei Desain Cetak Sawah

Ilhamd Wahyudi menyebutkan, pihaknya saat ini belum dapat menyampaikan secara rinci terkait kronologi dugaan kasus tersebut, karena pihak Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh yang akan menyampaikan secara detail.

“Kami belum bisa menyampaikan secara detailnya, karena perintah Kajati Aceh teman-teman wartawan pers rilisnya langsung dari Kasi Penkum Kejati Aceh. Dan hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang ada di Desa Linggi yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut,” sebutnya.

BACA JUGA:   DPR Apresiasi Kontribusi PHE Dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Dijelaskannya, sebanyak lima orang dari tim penyidik Kejati Aceh yang akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut selama di Simeulue.

“Penyidik (Kejati Aceh) ada lima orang, untuk hari ini dilakukan penggeledahan dan penyitaan dan selanjutnya sampai hari Jum’at kan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di kantor Kejari Simeulue,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kardus dokumen serta perangkat elektronik, termasuk laptop yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *