Dirreskrimsus Polda Aceh Bersama Dinas Terkait Pantau Lokasi Tambang Ilegal Lewat Udara

Ilegal
Dirreskrimsus Polda Aceh bersama Kepala Dinas ESDM, Kadis LHK dan Kepala BPHL Wilayah I lakukan pengecekan titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana Minerba melalui udara di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Selasa 14/02/2023. (Bid Humas)

BANDA ACEH – Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy bersama Kepala Dinas ESDM, Kadis LHK dan Kepala BPHL Wilayah I melaksanakan pengecekan titik-titik yang berpotensi terjadinya tindak pidana Minerba melalui udara di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Selasa (14/02/2023).

Winardy mengatakan, dalam pengecekan tersebut, pantauan dari udara Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di Lamno ditemukan satu titik illegal logging. Kemudian, di Aceh Barat, tepatnya di Sungai Mas juga ditemukan beberapa lokasi pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

BACA JUGA:   Mualem tunjuk Mawardi Nur sebagai Dirut PT PEMA

“Atas temuan itu, Polda Aceh berkomitmen melakukan penegakan hukum serta memberikan edukasi di wilayah pertambangan tanpa izin tersebut,” kata Winardy usai memantau lokasi tambang ilegal itu.

Ia juga menjelaskan, merespon hal ini, Dinas ESDM nantinya akan mendorong masyarakat atau kelompok masyarakat untuk membuat Koperasi atau BUMG untuk mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:   Sah!! RAPBK Banda Aceh Tahun 2024 Rp1,2 T

Di samping itu, Pemerintah Daerah juga berupaya agar pertambangan tanpa izin mendapat payung hukum.

“Nantinya, Pemda akan berkoordinasi dengan legeslatif sampai ke Pemerintah Pusat agar adanya wilayah pertambangan rakyat (WPR),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *