ATR/BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW di Wilayah Jawa

IMG 20230215 121414 11zon
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati saat menyerahkan dokumen persub Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wilayah Jawa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus konsisten dalam mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) di seluruh daerah, Rabu (15/02/2023).

Salah satu rangkaian percepatan penyusunan RTR yakni penyerahan dokumen Persetujuan Substansi (Persub).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali serahkan dokumen persub Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diserahkan secara langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, untuk Kabupaten Ciamis, Wonosobo, Tulungagung, Pacitan, dan Pamekasan.

BACA JUGA:   Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

“Setelah diberikannya dokumen persub ini, saya harap masing-masing pemerintah daerah dapat segera menetapkan perda RTRW tersebut,” katanya.

“Mengingat pentingnya RTRW sebagai acuan serta pedoman pembangunan maupun pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” pungkas Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati dalam arahannya.

BACA JUGA:   Akibat Jual Beli Rekening Bank Marak, Bos OJK Buka Suara

Ia juga mengimbau, dengan selesainya penetapan RTRW bagi masing-masing daerah agar segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *