BANDA ACEH – Polisi tetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus dugaan pembelian saham klub berjuluk lantak laju itu dengan cek kosong.
“Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/4/2023).
Sebelumnya, Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim mantan pemilik Persiraja lama yaitu Nazaruddin Dek GAM, laporan tersebut terkait dugaan penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
Fadillah mengatakan, meskipun telah telah berubah status, Zulfikar belum diperiksa kembali dan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadillah mengatakan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak baik pelapor maupun dari manajemen Persiraja.
“Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa dugaan kuat (pembelian dengan cek kosong). Juga belum ditahan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja seharga Rp1 miliar. Tetapi Ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.
Sedangkan untuk sisa pembayaran Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun Sayangnya, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening atau cek kosong.













