Hukrim  

Kejari Aceh Barat Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Tim Satgasus

kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto didampingi Kapolres AKBP Pandji Santoso dan unsur Forkompimda melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram, hasil pengungkapan peredaran narkoba yang diungkap oleh Tim Satgas Khusus Merah Putih di Aceh Barat, Kamis (11/5/2023) (Foto: Antara)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa satu kilogram narkotika jenis sabu, dari hasil penangkapan oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri seberat 1,2 ton lebih pada April 2021 lalu di Aceh Barat.

“Barang bukti narkotika sabu yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, di Meulaboh, Kamis (11/5/2023).

Siswanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan alkohol 71 persen dimana sebelumnya telah disiapkan.

“Kemudian semua hasil pemusnahan tersebut dibuang ke dalam saluran tempat pembuangan air besar di Kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siswanto mengatakan, barang bukti satu kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan sebagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional, yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satgas Khusus Merah Putih pada April 2021 lalu di Aceh Barat.

BACA JUGA:   Ancam Abang Ipar, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

“Sedangkan sisanya seberat 1,2 ton lainnya telah dilakukan pemusnahan oleh Tim Satgas Merah Putih di Mabes Polri Jakarta,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kata Siswanto, mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada empat orang terpidana masing-masing yakni Okonkwo Nonso Kingsley yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, dan sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lainnya terkait peredaran narkotika.

“Sedangkan tiga terpidana lainnya yang divonis hukuman mati yaitu Alwi Abdul Majid, Safrizal dan Ariswandi,” ujarnya.

BACA JUGA:   Salah Gunakan Narkotika Jenis Sabu, Pria di Pidie Diringkus Polisi

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memvonis sejumlah terpidana lainnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun masing-masing Faizal Rizal, Ubit Hendra, Burhanuddin, Mansur, dan Muhammad Nur.

“Mereka sebelumnya telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh namun di tingkat kasasi kemudian hukumannya di vonis 20 tahun kurungan penjara,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga turut memusnahkan barang bukti hasil kejahatan lainnya di wilayah Aceh Barat, yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika sabu sebesar 281,13 gram, 22,11 gram ganja kering, dan hasil kejahatan lainnya yang selama ini diungkap Polres Aceh Barat.

“Kami juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lain dari perkara yang sudah dinyatakan incrach oleh Pengadilan Negeri Meulaboh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *