Hukrim  

Kejari Ungkap Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat

proyek
Jaksa mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan tanah di lokasi MTQ Aceh Barat, Selasa (23/5/2023) (Foto: Antara)

MEULABOHKejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat berhasil mengungkap kasus terkait dugaan korupsi proyek timbunan tanah di lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar pada 2020 dan menetapkan tiga orang tersangka pada kasus tersebut, Selasa (23/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto mengatakan, dalam kasus tersebut juga terungkap, bahwa kuat dugaan uang proyek timbunan tanah itu telah dicairkan 100 persen sebelum pelaksanaan kegiatan selesai.

“Sesuai kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan timbunan lokasi MTQ tersebut selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 sampai tanggal 29 Desember 2020,” kata Siswanto.

Lebih lanjut, Siswanto mengatakan, pada tanggal 3 Desember 2020 lalu tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan, dengan menggunakan CV. Berkah Mulya Bersama ini telah sepakat dan menyetujui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen.

BACA JUGA:   Peringati Hari Lahir Pancasila, Pertamina Minta Petugas SPBU Pakai Baju Adat

“Sedangkan fakta dilihat di lapangan, pekerjaan baru selesai dikerjakan lebih kurang 60 persen,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan tersebut, kata Siswanto, tersangka berharap agar anggara itu dapat dicairkan 100 persen pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020.

Setelah meminta pertimbangan tersebut, pada tanggal 22 Desember 2020 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran 100 persen ke rekening tersangka MS, sementara pekerjaan baru sekitar 60 persen.

BACA JUGA:   Kejuaraan Bulutangkis se-Aceh Perebutkan Piala PJ Aceh Barat Siap Digelar Maret 2024

“Sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh CV Berkah Mulya Bersama, pada tanggal 18 September 2020 juga telah dilakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS,” ujarnya.

Ada pun nilai kontrak untuk proyek timbunan tanah di lokasi MTQ Aceh Barat tersebu berjumlah Rp1.909.149.000, PPN Rp173.559.000, PPH Rp52.067.700, Infaq Rp9.545.745, serta nilai untuk pelaksanaan Rp1.673.976.555.

“Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) nilai yang dikerjakan sebesar Rp1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *