Hukrim  

Kejati Aceh Periksa 50 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah

kejari-idi-kejati-aceh
Kejati Aceh saat melakukan pemeriksaan intensif terhadap 50 saksi dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023. (Foto: Humas Kejati)

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 50 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023 di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (21/05/2024).

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari adanya laporan mengenai penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan budidaya ikan kakap yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

Program ini, seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur melalui Badan Reintegrasi Aceh. Namun, terdapat indikasi bahwa dana yang dialokasikan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan oleh penyidik Tim Kejaksaan Tinggi Aceh yang dilaksanakan di Kajari Aceh Timur terdiri dari pengurus serta anggota kelompok yang diduga sebagai penerima manfaat, Keuchik dan Camat.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH menyampaikan, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.

“Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi, yang terdiri dari berbagai pihak terkait, guna memastikan aliran dana dan pelaksanaan program sesuai dengan yang direncanakan,” ungkap Ali kepada situasi.co.id melalui siaran Pers, Senin (21/05/2024).

Ali juga menyebutkan, pemeriksaan ini mencakup verifikasi dokumen, konfirmasi lapangan, serta klarifikasi terhadap berbagai laporan dan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.

“Kecik dan Camat yang diperiksa untuk menelusuri kebenaran bantuan tersebut. Apakah sudah sampai ke masyarakat atau belum dan apakah proses penyalurannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Ali menambahkan, hasil dari pemeriksaan saksi-saksi ini akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut. Jika ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran hukum, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *