Hukrim  

KPK Panggil Eks Menteri BUMN Dugaan Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan Periode 2011-2014, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

“Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/09/2023).

Sebelumnya, penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis (07/09/2023) lalu. Namun, Dahlan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan untuk dilakukan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

BACA JUGA:   Anak Eks Bupati Aceh Tengah Terima Aliran Dana Kasus Korupsi APE

Ali mengatakan, terkait pemeriksaan tersebut, dirinya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.

Perlu diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

“Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun sampai saat ini KPK beluk mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polisi Ungkap Kasus Penipuan Libatkan Eks Karyawan Dealer Sepmor di Lhokseumawe

Ia menjelaskan dalam proses penyidikan suatu kasus, KPK perlu mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal itu dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

“Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *