Hukrim  

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

20240703 whatsapp image 2024 07 03 at 11 21 23 scaled
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. (Foto: AJNN)

BANDA ACEH – Bea Cukai Aceh memusnahkan 5,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14 miliar lebih. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Aceh, Rabu, 3 Juli 2024.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aeh Utara, 18 Mei lalu. Dalam kasus ini, kata dia, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka berinisial IB, IL, MR, dan AP yang berperan sebagai kurir,” kata Safuadi.

Safuadi menyebutkan para tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan dari hasil penindakan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp18 miliar lebih.

“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *