Hukrim  

Kejati Tuntut Mati 51 Terdakwa Narkotika di Aceh

20240722 img 3335 scaled
Kajati Aceh, Joko Purwanto (pakaian putih). (Foto: AJNN)

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut 51 terdakwa narkotika dengan hukuman pidana mati sepanjang tahun ini. Sementara dua orang terdakwa dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup.

“Dua orang yang dituntut seumur hidup merupakan warga Aceh Utara,” kata Kepala Kejati Aceh, Joko Purwanto, di Banda Aceh, Senin, 22 Juli 2024.

Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman mati, kata Joko, berasal dari beberapa daerah. Yaitu delapan orang dari Aceh Timur, lima orang dari Lhokseumawe, sembilan dari Aceh Tamiang, Aceh Besar sebanyak 11 orang.

Kemudian dari Aceh Utara delapan orang, Pidie Jaya sebanyak lima orang, Aceh Barat dua orang dan Pidie sebanyak tiga orang. Sementara jumlah burunan atau Daftar Pencarian Orang, kata dia, Kejati telah mengamankan tiga orang.

“Yaitu dari Kejari Langsa, Aceh Timur dan Bireuen,” kata dia. “Saat ini kasus ada sisa 34 DPO lagi,  jadi kita mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO tersebut.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *