SUKA MAKMUR – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya Cq. Kasat Reskrim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Permohonan tersebut tercatat dalam register perkara Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Skm.
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya Cq. Kasat Reskrim menjadi Termohon I dalam Praperadilan ini, telah menetapkan N, L, dan MD sebagai tersangka tanpa alat bukti yang sah.
Ironisnya, N yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan oleh empat wanita, termasuk Z, NJ, FB, dan TS, telah dihukum bersalah oleh PN Suka Makmue. Namun, N, L, dan MD, yang seharusnya menjadi korban dan saksi, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Nagan Raya.
Kuasa Hukum Para Pemohon Praperadilan, Said Atah, S.H., M.H., dari Kantor Advokat SATA Lawyers, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hak asasi manusia N, L, dan MD.
“Permohonan Praperadilan ini adalah kontrol hukum agar tidak ada penyalahgunaan aturan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penetapan tersangka dan penahanan,” kata Said.
Said menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan lembaga Praperadilan dapat memeriksa keabsahan penetapan tersangka.
“Dengan mengajukan Permohonan Praperadilan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Suka Makmue dapat memberikan keadilan kepada Para Pemohon Praperadilan,” imbuhnya.
Ini merupakan Praperadilan pertama yang diajukan di PN Suka Makmue terhadap Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya Cq. Kasat Reskrim dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya sejak adanya PN Suka Makmue.
Respon (1)