BANDA ACEH – Penyidik Kejasaan Tinggi (Kajati) Aceh melakukan pemeriksaan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, Jumat (17/05/2024).
Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah itu untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.
Pemeriksaan di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.
”Pemeriksaan Ketua BRA sebagai saksi,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jumat dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dugaan penyimpangan pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah,” kata Ali Rasab.