BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang berada di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Rabu (15/05/2024).
Tim penyidik datang ke kantor BRA dan melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Tim penyidik yang menggunakan rompi berwarna hitam dan merah itu tampak memasuki sejumlah ruangan di kantor BRA untuk mencari alat bukti.
Diketahui, penggeledahan ini berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk bantuan masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, penggeledahan ini penting dilakukan untuk mencari alat bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
“Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital yang dapat disita, yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,” kata Ali.
Oleh sebab itu, kata Ali, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan pendalaman atas penyimpangan guna pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15 miliar.
“Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap beberapa ruangan pada Kantor Badan Reintegrasi Aceh, selanjutnya di Kantor Penyedia 5 (lima) penyedia Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah dimaksud,” ujarnya.
Ali menyampaikan tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah alat bukti seperti dokumen dan lainya. Nantinya alat bukti tersebut akan dipergunakan dalam rangka pembuktian di pengadilan.
“Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap satu Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” katanya.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui bantuan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2023 itu tidak pernah ada, alias fiktif.
Masyarakat korban konflik sebagai penerima manfaat tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut, melainkan sejumlah uang tunai dengan nilainya bervariasi. Diketahui pula, perusahaan yang merupakan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sebab perusahaan tersebut juga fiktif dan sebagai penerima fee dengan modus peminjaman nama perusahaan.