Hukrim  

Polisi Ringkus Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pidie

empat
Tim Polda Aceh menghentikan penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie, Sabtu (05/08/2028) (Foto Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH – Tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat terduga pelaku penambangan emas Ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, selain menangkap empat terduga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Empat orang tersebut ditangkap saat menambang emas tanpa izin di Alue Kumara, Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” kata Winardy, di Banda Aceh, Sabtu (05/08/2023).

Ia menyebutkan, adapun empat tersangka pelaku penambangan tersebut yaitu berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25).

“Para terduga pelaku bersama ekskavator dan barang bukti lainnya diamankan di Polda Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan kasus penambangan emas ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (02/08/2023). Dimana Masyarakat resah adanya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Winardy, tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dibantu dengan personel Polres Pidie menyelidiki dengan mendatangi lokasi penambangan ilegal tersebut.

Setiba di lokasi, petugas mendapati adanya alat berat yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi penambangan itu. Hasil dari kerukan tersebut dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanah. Setelah pihaknya memeriksa, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Selanjutnya, tim menghentikan penambangan tersebut serta mengamankan alat berat beserta empat orang di lokasi tambang,” ungkapnya.

Dikatakannya, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Sebab, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *