BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita 200 bal pakaian bekas impor yang berada di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan lantaran diduga terjadi tindak pidana yang didasarkan pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan,” ujar Ibrahim.
Ibrahim juga mengungkapkan, ratusan bal pakaian bekas impor itu disita pada Selasa, 21 Maret 2023. Tindakan penyitaan itu dilakukan dari pagi hingga sore hari.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas thrifting jual-beli pakaian bekas impor.













