Polri  

200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung Disita Polisi

pakaian-bekas
Ditreskrimsus Polda Jabar sita 200 bal pakaian bekas impor di Bandung, Rabu (22/3/2023) (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita 200 bal pakaian bekas impor yang berada di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan lantaran diduga terjadi tindak pidana yang didasarkan pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA:   Tim Paduan Suara Polri Sabet Medali Emas di Ajang FPSSJK 2023

“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan,” ujar Ibrahim.

BACA JUGA:   Koleksi 9 Emas, Jawa Barat Juara Umum Cabor Angkat Berat PON 2024

Ibrahim juga mengungkapkan, ratusan bal pakaian bekas impor itu disita pada Selasa, 21 Maret 2023. Tindakan penyitaan itu dilakukan dari pagi hingga sore hari.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas thrifting jual-beli pakaian bekas impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *