ACEH TAMIANG – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik dan diambil sumpah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin, 9 September 2024.
Prosesi pengucapan sumpah anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 tersebut dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Tri Syahriawani Saragih.
Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra, membacakan arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menekankan dua poin utama yang harus menjadi perhatian para anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, Mendagri menyoroti peran DPRD sebagai bagian integral dari Pemerintahan Daerah dalam sistem negara kesatuan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kedudukan DPRD di Indonesia berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal, yang sering kali memiliki pemisahan kekuasaan yang lebih tegas hingga ke tingkat lokal. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, Mendagri mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD dipilih melalui partai politik, berbeda dengan kepala daerah yang dapat maju melalui jalur independen. Kondisi ini menciptakan ikatan kuat antara anggota DPRD dan partai politik yang mereka wakili.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD diharapkan tetap dapat menjaga pola hubungan kemitraan dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Mendagri juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah dalam merespon cepat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat lokal. Hal ini sangat penting terutama dalam mendukung pelaksanaan agenda prioritas nasional, termasuk Pilkada Serentak 2024, yang menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan rencana kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Adapun 35 anggota DPRK Aceh Tamiang masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik yakni, Fadlon, M. Juanda, Abdul Rani, Khairudin Fitra, Aisyah Amelia (Partai Aceh).
Sugiono Sukandar, Muhammad Irwan, M.Lutfi Hidayat, Syaiful Bahri, Sarhadi (Partai Gerindra). Kemudian Muhammad Nur, Muhammad Taini, Adlansyah, Sadikin, Dody Fahrizal (Partai Demokrat).
Maulizar Zikri, Muhammad Yunus, Tri Astuti, Lena Hati Kusuma Atmaza Rao, Muhammad Salman Alfarizi (Partai NasDem)
Rosmalina, Joko Irawan, Edi Susanto, Rudi (Partai Golkar), Ishak Ibrahim, Saiful Bahri, Budiman (PPP), Muazzin, Irma Destiani, Jayanti Sari (PKS).
Selanjutnya Hajarul Aswat, Jamil Hasan, Desi Amelia (PAN), kemudian Irwan Effendi dan Samuri (PNA).
Ketua DPRK sementara adalah Fadlon dari Partai Aceh dan Wakil Ketua sementara Sarhadi dari Partai Gerindra.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1127/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, dibacakan oleh Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Runila Rita.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Pj. Gubernur Aceh, Safrizal ZA tertanggal 4 September 2024.