Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Keabsahan PNA Berlanjut

mediasi
Partai Nanggroe Aceh

BANDA ACEH – Gugatan mengenai keabsahan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai peserta Pemilu 2024 terus berlanjut setelah mediasi antara salah satu pendirinya, Tarmizi, dan pihak partai tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa Hukum penggugat, Zulkifli, menyampaikan bahwa sidang mediasi tidak tercapai, sehingga proses berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan.

Tarmizi selaku penggugat meminta agar gugatannya dibacakan, mengingat pihak tergugat telah menerima gugatan tersebut melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Banda Aceh.

BACA JUGA:   Peringati Hari Lahir Pancasila 2024, Pemko Sabang Bagikan Bendera Merah Putih

Dilansir dari AJNN, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T. Syarafi, yang didampingi oleh dua anggota majelis. Mereka memerintahkan para tergugat untuk menyampaikan jawaban secara elektronik pada tanggal 14 September 2023.

“Kemudian Duplik atau tanggapan atas jawaban tergugat akan dilangsungkan pada tanggal 18 September 2023,” kata Zulkifli, Kamis (07/09/2023).

BACA JUGA:   Isu Andika Perkasa Jadi Cawapres Ganjar, Ini Kata Politikus PDIP

Semua pihak diharapkan hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. Demikian juga saksi-saksi dari pihak penggugat dijadwalkan akan hadir pada tanggal 25 September 2023, sementara saksi-saksi dari pihak tergugat dijadwalkan pada tanggal 27 September 2023.

“Sebagai Kuasa Hukum kami meminta para tergugat untuk dapat mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim terkait jadwal/agenda persidangan,” demikian kata Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *