Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud: Ada Temuan Baru

mahfud-md
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan sejumlah masalah dalam menuntaskan pengusutan kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Ia mengatakan, setidaknya ada empat masalah yang membuat pengusutan transaksi janggal itu tak bisa cepat diselesaikan. Empat masalah itu di antaranya dokumen yang hilang, dokumen yang dipalsukan, kasus pidana tak diusut, hingga diskresi pejabat tingginya.

“Sehingga tercatat ini masih bermasalah,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya bersama Satgas TPPU di kantornya, Jakarta, Senin (11/09/2023).

BACA JUGA:   Secara Global Ekonomi Bergejolak, Kapolri Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

Terkait masalah dokumen, selain hilangnya dokumen yang diminta untuk mengusut perkara kasus transaksi mencurigakan, Mahfud mengatakan, juga ada masalah dokumen yang tidak otentik, sehingga ia menduga dibuat palsu.

“Dokumen tidak otentik, kadangkala hanya berupa fotokopi atau diambil dari google sehingga ini diduga palsu,” ujarny.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk masalah tindak pidana yang belum diusut, temuan tim satgas disebabkan karena kasus transaksi mencurigakan hanya diselesaikan Kementerian Keuangan hanya pada tingkatkan sanksi administratif atau sanksi disiplin.

“Kemudian ada yang sebenarnya gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin atau administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, pidananya belum ditindaklanjut,” ucapnya.

BACA JUGA:   Kuota Jamaah Haji Indonesia Bertambah, Jokowi: Kita Patut Bersyukur dan Beruntung

Selain itu, lanjut Mahfud, banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU.

Terkait adanya diskresi yang dilakukan oleh seseorang pejabat di instansi tersebut, menurut Mahfud masih terus dikaji lebih dalam mengenai kebenarannya serta alasan kasus itu tidak diusut berdasarkan proses yang benar, meski diakuinya dalam pidana hukum diskresi dibolehkan.

“Yang sering jadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan, ini yang akan kami cek siapa yang beri diskresi dan apa alasannya,” Demikian Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *