Polri  

Bareskrim Sita Aset Milik Ratu Narkoba Palembang

narkoba
Adelia Putri Salma/Ratu Narkoba Palembang (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyampaikan Adelia Putri Salma atau yang populer dengan sebutan Ratu Narkoba Palembang, sedang berada dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

“Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung, kita mengamankan satu orang selebgram berinisial APS,” kata Wahyu Widada, Selasa (12/09/2023).

Adelia dikenal karena dirinya gemar memamerkan barang-batang mewah. Barang-barang itu dibeli dari hasil penjualan narkoba dari usaha suaminya, Kadafi alias David. Kini Suami Adelia telah mendekam di Nusakambangan.

BACA JUGA:   Kapolda Beserta Wakapolda Aceh Hadiri Pisah Sambut PJU dan Kapolres

Wahyu menjelaskan, keterlibatan Adelia berawal dari pemeriksaan Kadafi. Bahwasanya Adelia ikut diperiksa di Lampung dan mengaku menikmati uang hasil usaha suaminya tersebut.

“Dari pemeriksaan itu, polisi menyita sejumlah barang mewah milik Adelia termasuk 13 mobil mewah, perhiasan, satu minimarket, dan empat rumah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Adelia merupakan salah satu dari 39 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Fredy memiliki pasukan wilayah barat dan wilayah timur untuk menjajakan sabu-sabu dan ekstasi tersebut.

BACA JUGA:   Kapolda Aceh Serahkan Sumur Bor Untuk Kebutuhan Air Bersih Warga di Aceh Besar

Sehingga Bareskrim Polri pun membongkar jaringan gelap bisnis narkoba Fredy Pratama dengan sandi operasi ‘Escobar Indonesia’ dan berhasil menyita aset mencapai Rp 10,5 triliun.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *