Walhi Aceh Minta Pemerintah Tindak Lanjut Usai Cabut IUP PT BMU

aceh
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin (Foto: AJNN)

BANDA ACEH – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin meminta kepada pemerintah Aceh, harus ada tindak lanjut usai dilakukannya mencabut izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Beri Mineral Utama (PT BMU).

“Termasuk memonitoring dan mengevaluasi perusahaan tambang yang ada di Tanah Rencong. Selama ini proses monitoring dan evaluasi masih terkesan lambat atau biasanya dilakukan jika ada pergolakan di tengah masyarakat,” kata Ahmad Shalihin, Jumat (15/09/2033) seperti dikutip dari AJNN.

Shalihin memperkirakan, masih banyak perusahaan lain yang memiliki persoalan yang sama. Namun, belum saja mencuat ke publik atau viral sehingga tidak ada sikap jelas dari pemerintah Aceh.

“Perusahaan yang melakukan pelanggaran tidak hanya PT BMU. Namun perusahaan lain juga secara berkala harus di monitoring dan dievaluasi. Jika ada pelanggaran seperti PT BMU juga harus dicabut,” ujar Shalihin.

BACA JUGA:   Batal Bangun Venue Utama Baru PON 2024, DPRA: Menpora Ingkar Janji

Berkaca dari kasus PT BMU, ia berharap kepada pemerintah agar tidak menerbitkan izin baru untuk perusahaan, baik di lokasi yang sama maupun di tempat lain. Pasalnya, diperkirakan akan menimbulkan permasalahan serupa.

Shalihin juga meminta, selain pencabutan izin PT BMU, pemerintah harus melakukan pemulihan lingkungan hidup sebagai upaya pemenuhan hak rakyat.

“Ini menjadi kewajiban negara untuk memastikan rakyat hidup di tempat yang layak,” katanya.

Menurutnya, pencabutan izin tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk perbaikan lingkungan hidup. Tetapi, perusahaan mempunyai tanggung jawab utama dan memastikan lahan yang telah ditinggalkan layak untuk dijadikan tempat hidup.

BACA JUGA:   Distransnaker Aceh Barat Gelar Meulaboh Job Fair 2023

“Sebelumnya, jelas ada sungai berubah warna dan dugaan pencemaran. Pencabutan izin ini menjadi momentum bagi pemerintah provinsi maupun daerah untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, kewajiban lain perusahaan harus membayar pajak dan memberikan hak kepada para pekerja sebelum perusahaan itu ditutup. Dengan demikian, langka ini menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Aceh.

“Selain itu, pengembalian fungsi kawasan harus dilakukan dan diberikan kepada rakyat. Sehingga ketimpang penguasaan lahan yang selama ini terjadi bisa diminimalisir,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *