KemenPAN-RB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

rb
Screenshot Surat Keputusan Menpan-rb RI Nomer 651 tahun 2023

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah resmi menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan ujian tahap awal yang dijalani oleh para peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi. Dengan demikian, untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya, para calon peserta harus berhasil mendapat nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada tes SKD tahun ini.

Berdasarkan surat Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023:

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Dalam diktum pertama pada ketentuan itu dijelaskan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 diantaranya terdiri dari, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit,” isi Surat Keputusan tersebut.

Dengan rincian, jumlah soal keseluruhan SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian: TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal, TKP 45 butir soal.

BACA JUGA:   Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud: Ada Temuan Baru

Pembobotan Soal SKD 2023

Masih dalam keputusan yang sama, dalam materi soal TWK dan TIU, jika jawaban soal benar akan mendapatkan skor 5, sementara bila jawaban salah atau tidak menjawab mendapatkan skor 0.

Sedangkan untuk materi soal TKP jika menjawab benar maka akan dibernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan demikian, nilai kumulatif tertinggi untuk materi TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Bila di totalkan jumlah nilai kumulatif tertinggi pada SKD 2023 adalah 550 poin.

Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023

“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” isi poin kesebelas dari surat Keputusan tersebut.

Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum

Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166.

BACA JUGA:   Kapan Cetak Kartu Ujian Formasi CPNS Kemenkumham?

Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus

Selain itu, dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 dalam surat keputusan tersebut mengatakan, nilai passing grade CPNS 2023 khusus seperti:

• Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

• Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

• Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

• Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya,” demikian isi penutup dalam Surat Keputusan itu

Selengkapnya surat Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023 tersebut dapat di unduh pada tautan ini (Download)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *