Jumpai Menteri ATR/BPN, Penjabat Gubernur Minta Selesaikan Hak Lahan Eks Kombatan GAM

atr
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama dengan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh TA Khalid, saat berdiskusi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di ruang kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta, Selasa (19/09/2023) (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh TA Khalid bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Agenda pertemuan dalam rangka membahas upaya untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak atas tanah eks kombatan GAM yang diatur dalam perjanjian Helsinki. Pertemuan tersebut digelar di di ruang kerja Hadi Tjahjanto, Jakarta, Selasa (19/09/2023).

Penjabat Gubernur dan TA Khalid dalam hal itu meminta Menteri ATR/BPN RI untuk dapat membantu penyelesaian permasalahan lahan eks kombatan GAM sebagaimana yang diatur dalam poin 3.2.5 MoU Helsinki.

Selain itu, Penjabat Gubernur Aceh juga berharap agar lahan eks Kombatan GAM tersebut bisa masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kalau tidak ini akan terkendala, karena tanah ini berada di bagian hutan, jadi kalau masuk di PSN ini bisa lebih cepat,” kata Achmad Marzuki.

Menurut Marzuki, hak-hak yang telah diberikan negara seharusnya tidak mendapat kendala apapun dalam perealisasiannya. Apalagi hak tersebut sesuai dengan nota kesepakatan yang disetujui antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

BACA JUGA:   KPU Cetak 1,2 Miliar Surat Suara untuk Pemilu 2024

“Dimana salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3.000 eks kombatan GAM,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Penjabat Gubernur meminta bantuan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto aga dapar memberikan perhatian khusus dalam hal merealisasikan lahan-lahan kepada mantan Kombatan GAM tersebut.

“Selama ini kan masih terkendala, jadi sebagai Menteri dan sebagai senior saya berharap Bapak bisa membantunya,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid, yang dimana ia meminta poin-poin dalam MoU Helsinki tersebut dapat diselesaikan secara utuh dan menyeluruh.

Terutama pada poin 3.2.5 yang menyebutkan Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan Pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terdampak.

BACA JUGA:   Pj. Gubernur, Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda dan Kajati Tinjau Pembangunan Bendungan Rukoh Pidie

“Saya berharap agar poin 3.2.5 ini dapat diselesaikan secara utuh, bermakna bukan hanya memberikan/mengalokasikan tanah saja, tapi menyediakan dana yg cukup agar tanah yg diberikan tidak terlantar,” kata T Khalid.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyambut baik atas pertemuan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Aceh TA Khalid.

Menteri ATR mengatakan, dia akan segera berupaya dan mengambil langkah-langkah teknis serta melakukan koordinatif dengan Kementerian dan Lembaga lainnya agar permasalahan lahan untuk Kombatan GAM segera terealisasi.

“Saya meminta Penjabat Gubernur Aceh terus melakukan komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk persoalan tanah tersebut agar bisa selesai dalam tahun ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *