Gerindra Optimis MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimum Calon Presiden

ketua-majelis-hakim-mk
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Foto: Istimewa)

JAKARTAPartai Gerindra mungkin sedang gelisah. Hal ini terkait dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diadakan hari ini terkait gugatan dalam perkara 107/PUU-XXI/2023 yang membahas batas usia maksimum calon presiden.

Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tetap optimis bahwa MK akan menolak gugatan ini dan memungkinkan orang yang berusia lebih dari 70 tahun boleh menjadi calon presiden. Menurutnya, gugatan ini akan ditolak MK karena bertentangan dengan UU Dasar 45.

BACA JUGA:   Menkominfo Budi Arie Ditunjuk Jadi Menlu Ad Interim

“Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Jalan Kertanegara, Minggu (22/10/2023).

Dalam perspektif hukum, Dasco berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mencantumkan batas usia. Hal ini membuatnya yakin bahwa hakim tidak akan mengabulkan gugatan ini.

“Jika dilihat dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia, kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi,” katanya.

BACA JUGA:   Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini: Pelaksanaan Seleksi PPPK Transparan Dan Akuntabel

Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi MK, pada Senin (23/10) pukul 10.00 WIB, MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan Pemohon Rudy Hartono.

Gugatan ini mengancam rencana Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk maju dalam Pilpres 2024, karena usia Prabowo baru saja mencapai 72 tahun pada 17 Oktober lalu, melewati usia 70 tahun seperti yang digugat oleh Rudy Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *