JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden (capres) 70 tahun. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (23/10/2023).
Gugatan usia capres maksimal 70 tahun itu dianggap tidak beralasan karena sudah kehilangan objeknya. Ini karena, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Namun, satu hakim MK yaitu Suhartoyo menyatakan dissenting opinion. Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98 Advocat.
Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.













