JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sebesar lebih dari Rp 19 miliar kepada Penderita Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang telah terdata oleh pemerintah.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan perhitungan bantuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemarin kami telah melakukan rapat dan memutuskan bahwa Kemensos akan mengkoordinasikan pendistribusian dana. Saya telah mengirim surat ke Kemenkeu untuk meminta perincian lebih dari Rp 19 miliar,” ujar Risma, Kamis (26/10/2023).
Risma menjelaskan bahwa besaran bantuan akan bervariasi antara korban yang telah meninggal dan yang masih menjalani perawatan jalan.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA),” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa mekanisme pendistribusian bantuan akan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan dukungan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan koordinasi dengan Kemenkeu mengenai alokasi anggaran yang akan dialokasikan.
“Pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah didasarkan pada aspek kemanusiaan dan menunjukkan kepedulian serta kehadiran negara dalam mengatasi kasus GGAPA,” ujarnya.














Semoga mendapat bantuan dana penderita ginjal