Implementasi JKA Diperkuat, Pemkab Simeulue dan BPJS Kesehatan Intensifkan Koordinasi

Screenshot 20260416 145015
Implementasi JKA Diperkuat, Pemkab Simeulue dan BPJS Kesehatan Intensifkan Koordinasi. Foto: (ist)

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi lanjutan terkait implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tingkat Provinsi Aceh yang sebelumnya dilaksanakan pada 30 Maret 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur lintas sektor, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan pemerintah desa, serta fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik Lanal, dan klinik Polres se-Kabupaten Simeulue. Selain itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh turut mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman terkait mekanisme dan kemudahan akses layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Langkah ini dinilai penting guna memastikan implementasi program JKA berjalan optimal dan tepat sasaran.

BACA JUGA:   Gelar Pertemuan Diawal Tahun 2023, Begini Penekanan Pj Bupati Terhadap Kepala SKPK Simeulue

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala DPMD, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Sosial, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Simeulue, serta perwakilan bidang kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh.

Dalam arahannya, peserta sosialisasi diharapkan berperan aktif memastikan validitas data diri, keluarga, dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing melalui proses pengecekan dan pelaporan sesuai ketentuan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan JKA.

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif memeriksa data kesejahteraan melalui desil 1 hingga 10 menggunakan aplikasi Cek Bansos atau kanal resmi yang tersedia. Selain itu, warga diminta memastikan status kepesertaan JKN, apakah aktif, tidak aktif, atau belum terdaftar.

BACA JUGA:   Anggota Komisi I DPRA Desak Pemprov Aceh Segera Tangani Jembatan Lala di Simeulue

Untuk mempermudah akses layanan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal, di antaranya Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Call Center 165. Masyarakat yang mengalami kendala dapat berkoordinasi melalui pemerintah desa, puskesmas, rumah sakit, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, kantor BPJS Kesehatan, maupun Dinas Sosial.

BPJS Kesehatan Kabupaten Simeulue menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan kesehatan yang merata.

“Dengan gotong royong, semua tertolong,” menjadi semangat bersama dalam mendukung keberhasilan program JKN dan JKA di Kabupaten Simeulue.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *