DPRK Simeulue Gelar RDP Bahas Masa Jabatan BPD, Rekomendasikan DPMD Lakukan Kajian Hukum

IMG 20260714 WA0086 scaled
DPRK Simeulue Gelar RDP Bahas Masa Jabatan BPD, Rekomendasikan DPMD Lakukan Kajian Hukum. Foto:: (Ist)

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Simeulue, Selasa (14/7/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK Simeulue lantai II itu membahas aspirasi anggota BPD yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simeulue.

RDP dibuka oleh Pimpinan DPRK Simeulue, Sunardi Sihombing, kemudian rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Rita Diana, serta dihadiri sejumlah anggota DPRK, perwakilan Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pengurus dan anggota PABPDSI Kabupaten Simeulue.

Agenda rapat membahas surat PABPDSI Kabupaten Simeulue yang meminta peninjauan kembali Surat DPMD Kabupaten Simeulue Nomor 141/598/2026 tentang pelaksanaan penjaringan dan penyaringan anggota BPD di wilayah Kabupaten Simeulue.

Ketua PABPDSI Kabupaten Simeulue, Alis Anizar, didampingi perwakilan anggota BPD, menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan penjaringan dan penyaringan anggota BPD sebagaimana tertuang dalam surat DPMD dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

BACA JUGA:   Shalat Idul Fitri Berbeda FKUB Simeulue Minta Semua Pihak Saling Menghormati

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun telah berubah menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah penyesuaian dan perpanjangan masa jabatan melalui penerbitan atau perubahan Surat Keputusan (SK), bukan melaksanakan penjaringan dan pemilihan anggota BPD yang baru terhadap anggota BPD yang masih memiliki hak atas perpanjangan masa jabatan”. Ujar Alis Anizar.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui DPMD yang diwakili Sekretaris Dinas, Heri Herwanto, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan, Karmiadi, menjelaskan bahwa dasar diterbitkannya surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 10 yang mengatur bahwa panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD enam bulan sebelum masa keanggotaan berakhir.

Dalam pemaparannya, DPMD juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut turut mempertimbangkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang dikaitkan dengan pengaturan masa jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh. Namun, dalam forum RDP juga mengemuka bahwa ketentuan tersebut tidak secara khusus mengatur masa jabatan anggota BPD.

BACA JUGA:   SPPG Bako Parangai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Suka Jaya

Setelah mendengarkan pandangan kedua belah pihak, DPRK Simeulue menyimpulkan bahwa persoalan tersebut masih memerlukan kajian hukum yang lebih komprehensif. DPRK kemudian merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui DPMD untuk melakukan kajian hukum terhadap dasar penerapan kebijakan tersebut.

“Meminta DPMD dan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Simeulue untuk melakukan kajian ulang terhadap surat 141/598/2026. Juga meminta kepada DPMD melakukan koordinasi kepada pihak lebih tinggi diatasnya untuk menemukan hasil permohonan dari BPD di kabupaten Simeulue selain itu, DPRK juga meminta untuk mengagendakan kembali pembahasan setelah melakukan pengkajian selama satu minggu”. Sebut Rita Diana selaku ketua Komisi A DPRK Simeulue juga pimpinan rapat.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka bahwa regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, secara tegas mengatur masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun.

Sehingga diperlukan dasar hukum yang jelas apabila Pemerintah Kabupaten Simeulue tetap berpedoman pada ketentuan masa jabatan enam tahun sebagaimana tercantum dalam surat DPMD Nomor 141/598/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *