PABPDSI Simeulue Desak Pemkab Segera Implementasikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

IMG 20260722 WA0035
PABPDSI Simeulue Desak Pemkab Segera Implementasikan Perpanjangan Masa Jabatan BPD. Foto: (Ist)

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simeulue mendesak Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk segera merealisasikan dan mengimplementasikan aturan terbaru mengenai perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rabu, 22 Juli 2026.

Desakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Pasal 76 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Ketua PABPDSI Kabupaten Simeulue, Alis Anizar, meminta Bupati Simeulue agar dapat melantik kembali para anggota BPD yang sedang menjabat saat ini guna menyesuaikan masa bakti menjadi 8 tahun sesuai amanat regulasi yang berlaku.

“Amanah Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan nya, Kami meminta Pemkab Simeulue taat regulasi dan segera melantik kembali anggota BPD yang ada saat ini agar kepastian hukum terkait perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dapat terealisasi”. Tegas Alis Anizar.

BACA JUGA:   Bupati Simeulue Lantik Pejabat Eselon, Fungsional dan PNS, Tekankan Integritas dan Peningkatan Pelayanan Publik

Selain masalah masa jabatan, PABPDSI Simeulue juga menyuarakan beberapa poin krusial lainnya demi penguatan peran dan kesejahteraan BPD di tingkat desa, antara lain:

Pemkab Simeulue didorong untuk segera menghadirkan Qanun Daerah dan segera merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) Simeulue khusus yang mengatur regulasi BPD secara komprehensif. Dijelaskan ketua PABPDSI, perbup terkait BPD saat ini sudah banyak yang tidak lagi relevan.

Alis Anizar juga berharap Pemkab meningkatkan besaran tunjangan anggota BPD. Besaran tunjangan yang diterima saat ini dinilainya sudah tidak relevan karena didasarkan ditetapkan pada tahun-tahun yang telah lama, sementara harga kebutuhan pokok saat ini terus meningkat.

BACA JUGA:   Darwati A Gani dan Irwandi Yusuf Resmi Bercerai

“Mohon maaf, ini adalah tuntutan masa/waktu, mungkin saat itu diputuskan tunjangan BPD sedemikian karena masih sesuai dengan harga kebutuhan pokok. Juga sangat disayangkan, Kami BPD di yang di SK kan Bupati lebih sangat kecil penerimaan nya dari yang di SK kan Kades. Mana ni sebenarnya yang lebih tinggi”. Sebut Alis Anizar nada bertanya.

Begitu juga di bidang pelaksanaan Tupoksi BPD, PABPDSI mengusulkan adanya program pelatihan dan Bimtek secara berkala bagi BPD agar fungsi pengawasan, penampungan aspirasi, dan pembentukan peraturan desa dapat berjalan lebih maksimal.

PABPDSI Simeulue berharap Pemkab Simeulue dapat segera merespons aspirasi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang harmonis, berkepastian hukum, dan bermartabat. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *